Personal Website Djoko Purwanto


DILEMA REKAPITALISASI PERBANKAN

Oleh : Drs. Djoko Purwanto, MBA

 

            Salah satu issue menarik dalam dunia perbankan dewasa ini adalah tentang rekapitalisasi perbankan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan kalau di berbagai tempat, khususnya lembaga perguruan tinggi mengangkat topik tersebut sebagai salah satu kajiannya.

            Tulisan ini merupakan sebuah catatan kecil yang tercecer dari sebuah seminar nasional ekonomi dan perbankan nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta dengan menampilkan pembicara dari berbagai unsur seperti dari kalangan birokrat, akademisi, dan dunia usaha.

 

REKAPITALISASI VS REKAPITULASI

            Istilah rekapitalisasi perbankan seringkali keseleo pengucapannya dengan rekapitulasi. Kekeliruan penyebutan tersebut bisa saja terjadi bukan saja di tempat-tempat pertemuan ilmiah seperti seminar, simposium, maupun diskusi panel, tetapi juga kadangkala didalam sidang-sidang komisi di lembaga tinggi negara. Bahkan dengan nada joke (guyonan), kesulitan dalam pengucapannya tersebut ada yang menafsirkan bahwa dengan pengucapannya yang sulit, maka kemungkinan rekapitalisasi perbankan nantinya akan sulit dilaksanakan.

            Dari sisi terminologi (istilah), rekapitalisasi memang berbeda dengan rekapitulasi. Namun, kalau dibaca sekilas, kedengarannya keduanya memiliki kemiripan. Rekapitalisasi berkaitan dengan suatu perombakan struktur modal (seperti penambahan modal) dalam suatu organisasi, sehingga dapat memenuhi struktur modal sebagaimana yang dikehendaki. Dalam dunia perbankan, misalnya, program rekapitalisasi perbankan diberlakukan bagi bank-bank yang setelah due diligence berada pada kategori B (bank yang memiliki CAR /Capital Adequacy Ratio/rasio kecukupan modal lebih kecil dari 4% sampai dengan minus 25%). Sementara itu, istilah rekapitulasi yang seringkali disingkat dengan rekap berarti membuat suatu rangkuman secara global (garis besar) terhadap posisi keuangan suatu organisasi. Misalnya rakapitulasi pengeluaran biaya operasional perusahaan X atau bank X selama periode tertentu.

            Melihat latar belakang kemunculannya, program rekapitalisasi perbankan dimaksudkan untuk menjaga atau mempertahankan keberadaan bank-bank yang memiliki prospek untuk hidup dan berkembang melalui restrukturisasi kepemilikan (penyuntikan modal). Bank-bank yang diikutsertakan dalam program ini meliputi bank-bank persero, bank swasta nasional dan bank pemerintah daerah, baik yang telah go public maupun yang belum go public.

            Untuk melaksanakan program rekapitalisasi perbankan, maka bank-bank tersebut harus mengikuti program due diligence untuk mengetahui performance bank (posisi keuangan) yang sebenarnya. Dari 150 bank yang telah dilakukan due diligence menghasilkan 54 bank (kategori A), 56 bank (kategori B), dan 40 (kategori C), sedangkan 16 bank lainnya masih dalam proses due diligence. Pengelompokan bank tersebut didasarkan pada rasio kecukupan modal (CAR) dimana kategori A (CAR sama dengan atau lebih besar 4%), kategori B (CAR kurang dari 4% sampai dengan minus(-) 25%), dan kategori C (CAR sama dengan atau kurang dari minus 25%).

            Bank kategori A merupakan kelompok bank yang dapat melanjutkan operasinya dan tidak perlu mengikuti program rekapitalisasi perbankan, sehingga tidak memerlukan lagi suntikan dana bagi pencapaian CAR 4%. Bank kategori B merupakan kelompok bank yang masih memiliki harapan hidup dan diharuskan untuk mengikuti program rekapitalisasi perbankan dengan catatan diwajibkan untuk menyediakan tambahan dana segar sekurang-kurangnya 20% dari kekurangan modal untuk mencapai CAR 4%. Sedangkan kategori C merupakan kelompok bank yang sedang menunggu nasib terus beroperasi, mati sendiri atau ditutup alias likuidasi. Untuk dapat mengikuti program rekapitalisasi perbankan, kelompok bank kategori C tersebut harus naik peringkat dulu ke kategori B. Kalau tidak bisa, ya dengan berat hati kelompok bank tersebut harus menerima keputusan terpahit.

            Khusus untuk bank-bank pemerintah (bank BUMN) meskipun masuk dalam kategori C terdapat pertimbangan-pertimbangan khusus, antara lain: BRI ikut dalam program rekapitaliasi mengingat aktifitasnya mengarah pada usaha kecil, menengah, dan koperasi; bank-bank BUMN yang tergabung dalam Bank Mandiri rekapitalisasinya dipersiapkan oleh Bank Mandiri; dan BNI rekapitalisasinya dilakukan melalui right issue dalam pasar modal.

 

BUAH SIMALAKAMA

            Rekapitalisasi perbankan seringkali dianalogkan dengan buah simalakama, dalam artian bahwa kalau buah tersebut dimakan bapak yang mati, kalau tidak dimakan ibunya yang mati. Untuk menghindarinya bagaimana? Ya diemut terus (just joke). Dua pilihan yang sama-sama beratnya, sama-sama sulitnya dan sama-sama membutuhkan pengurbanan atau resiko yang harus ditanggung oleh berbagai pihak pemerintah, bank dan masyarakat luas (nasabah) baik dalam ujud finansial maupun non-finansial.

            Dilihat dari biaya yang harus ditanggung, nampaknya pemerintah akan memilih melakukan program rekapitalisasi perbankan daripada harus melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Untuk itu program rekapitalisasi perbankan pemerintah perlu menyediakan dana sekitar Rp. 257,54 triliun untuk 56 bank kategori B (Bank Swasta Nasional 45 bank dan Bank Pembangunan Daerah 11 bank). Konon dana sebesar itu masih lebih murah, seandainya pemerintah melikuidasi semua bank-bank (kategori B dan C) dengan biaya likuidasi sekitar Rp. 556,37 triliun. Sehingga masih ada sekitar 54 bank yang masuk ketegori A plus bank asing (10 bank) dan bank campuran (32 bank) atau total 96 bank.

            Yang seringkali menjadi pertanyaan adalah darimana dana rekapitalisasi perbankan sebesar itu dapat diperoleh? Menurut Direktur Lembaga Keuangan-Departemen Keuangan RI, ibu DR. Susiyati B Hirawan, untuk mendanai rekapitalisasi perbankan pemerintah akan melakukan penyertaan modal setinggi-tingginya 80% melalui penerbitan surat utang (obligasi) pemerintah.

            Menurut sebuah sumber, bunga obligasi yang harus dibayar pemerintah sekitar Rp. 50 triliun, dan jumlah tersebut yang konon harus dianggarkan melalui APBN. Kalau dana yang diperlukan untuk rekapitalisasi perbankan sebesar Rp. 257,45 triliun, sedangkan bunga obligasi yang dibayarkan sebesar Rp. 50 triliun, maka besarnya suku bunga obligasi diperkirakan mencapai sekitar 20%. Dari sisi pemerintah, penentuan suku bunga obligasi sebesar 20% tentunya melalui berbagai pertimbangan yang masak sehingga tidak terlalu membebani pemerintah. Namun, dari sisi investor (bank yang masuk rekapitalisasi) tentunya akan lebih menguntungkan kalau suku bunga obligasinya lebih besar dari 20%, sebab tanpa mengeluarkan uang untuk membeli obligasi, mereka akan memperoleh bunga tinggi (lihat Pilar no.25).

            Kekhawatiran berbagai pihak terhadap program rekapitalisasi perbankan antara lain bahwa apakah dengan program tersebut bank-bank tersebut kemudian menjadi sehat, sehingga mampu mengembalikan utangnya? Tentunya kekhawatiran tersebut wajar-wajar saja, mengingat bahwa dana pemerintah yang sempat nyantol ke bank-bank bermasalah dalam bentuk BLBI yang jumlahnya sekitar Rp. 140 triliun belum menemukan titik-titik terang. Kejadian-kejadian tersebut hendaknya menjadi cermin yang sangat berarti bagi pengambilan keputusan yang sebaik-baiknya.

 

PEMECAHAN YANG KOMPREHENSIF

            Dunia perbankan nasional memang sedang “sakit”, sehingga perlu obat mujarab yang mampu menyehatkan penyakitnya tersebut. Seringkali, obat yang harus ditelan memang pahit dan menyakitkan. Hal ini nampak tatkala dunia perbankan nasional dikejutkan dengan adanya likuidasi 16 bank-bank umum yang bermasalah sekitar Nopember 1997 sebagai salah satu upaya penyehatan perbankan nasional. Ternyata likuidasi terhadap bank-bank bermasalah tersebut terus bergulir meskipun dangan istilah yang berbeda seperti Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Take Over (BTO). Kini tinggal menunggu waktu bank-bank yang nampaknya sulit untuk diselamatkan untuk ditutup (likuidasi) atau tutup dengan sendirinya.

            Program rekapitalisasi perbankan merupakan salah satu jalan menuju penyehatan perbankan nasional. Namun, program dengan melihat indikator CAR tersebut bukanlah terapi segalanya, sehingga perlu dilakukan secara selektif dan hati-hati, mengingat dana yang dibutuhkan cukup besar.

            Disamping itu, sebenarnya masih banyak permasalahan-permasalahan lain yang menjadikan dunia perbankan tidak sehat, antara lain : lemahnya sistem kontrol dari Bank Indonesia terhadap bank-bank bermasalah, adanya oknum-oknum BI yang terlibat dalam berbagai tindak pelanggaran bank, banyaknya kredit bermasalah (non performing loan), pelanggaran BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), lemahnya penerapan law inforcement terhadap para bankir yang nakal, yang kesemuanya memberikan citra yang kurang menguntungkan pada masyarakat luas. Pendek kata kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, khususnya otoritas moneter semakin melemah. Oleh karena itu, indikator CAR sebaiknya jangan dijadikan satu-satunya dasar bagi penyehatan perbankan nasional, tetapi juga perlu mempertimbangkan indikator lain yang bersifat komprehensif dan bukan sepotong-potong. Oleh karena itu, program rekapitalisasi perbankan akan sulit diterapkan, kalau permasalahan mendasar dalam dunia perbankan belum dapat teratasi secara tuntas. Kalau kebijakan yang diambil secara sepotong-potong, maka dikhawatirkan upaya mengatasi suatu masalah akan memunculkan masalah-masalah baru lagi.

 

@@@@@