PUSAT DOKUMENTASI SOLOPOS
          Griya SOLOPOS Jln. Adi Sucipto 190 Solo 57145
          Telp. 0271-724811 Fax. 0271-724833
          E-mail : pusdok@solopos.net

 

Edisi : Kamis, 13 Januari 2005 , Hal.4

 

Moratorium utang LN antara malu & mau

 

Masalah moratorium utang luar negeri pernah disuarakan sejumlah LSM beberapa waktu lalu, dan kini muncul ke permukaan lagi. Ini terjadi setelah sejumlah negara donor (kreditur) membuka peluang bagi negara-negara pengutang (debitur) yang kini dilanda bencana gempa dan gelombang tsunami seperti Indonesia, khususnya di Aceh dan Sumatra Utara.

Namun, tampaknya muncul kekhawatiran dari pihak yang menjadikan moratorium utang luar negeri (LN) seolah menjadi momok menakutkan yang bisa membawa bangsa ini menjadi lebih terpuruk karena kredibilitas menjadi taruhannya di dunia internasional. Misal dikucilkan di percaturan dunia internasional atau peringkat utangnya yang sudah membaik merosot lagi. Barangkali kita perlu melihat secara proporsional dan kasus per kasus permasalahan moratorium utang LN ini.
Sebagaimana diketahui, salah satu negara donor yang mengusulkan pemberian keringanan, penangguhan atau penundaan (moratorium) pembayaran utang LN bagi negara-negara yang sedang terkena musibah gempa dan gelombang tsunami adalah Kanselir Jerman Gerhard Schroeder. Sebuah usulan positif dan simpatik negara kreditur ke negara debitur, tentu selayaknya direspons baik dan segera muncul upaya-upaya aksi menindaklanjutinya.
Selain Jerman, ada sejumlah negara donor/kreditur lain yang juga memberikan sinyal positif untuk mempertimbangkan tawaran Jerman atas keringanan utang LN Indonesia, antara lain Inggris, Prancis, Italia, Kanada, AS, dan Spanyol. Sementara, Jepang sebagai salah satu negara yang selama ini belum pernah melakukan moratorium utang LN, tampaknya lebih condong memberikan bantuan langsung berupa hibah bagi negara-negara yang ditimpa musibah bencana gempa dan gelombang tsunami.
Dalam kaitan dengan tawaran sejumlah negara donor atas moratorium utang LN itu, meskipun respons pemerintah dinilai berbagai kalangan pada awalnya cenderung lamban, ragu dan sangat hati-hati, namun akhirnya pemerintah lebih proaktif. Kesan itu terbaca ketika Menteri Keuangan Jusuf Anwar mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan meminta moratorium atau penghapusan utang LN, tetapi kalau ada negara yang mau memberi (penghapusan).
Di samping itu, pada kesempatan berbeda ketika Menteri Keuangan Yusuf Anwar dan Kepala Bappenas Sri Mulyani menegaskan meski Indonesia sangat menyambut baik tawaran itu namun jangan sampai memunculkan risiko baru yang mungkin muncul dari moratorium utang tersebut.
Indonesia menginginkan moratorium utang LN diberikan tanpa syarat dan tidak mempengaruhi rating (peringkat) utang Indonesia yang sudah membaik dari peringkat B menjadi B+ (menurut Standard & Poor’s). Bahkan presiden dan wakil presiden memberikan sinyal positif untuk lebih proaktif dalam merespons tawaran moratorium utang LN dari beberapa negara donor itu.
Sebagaimana diketahui, Kanselir Jerman Gerhard Schroeder mengatakan Paris Club yang beranggotakan 19 negara kreditur akan mempertimbangkan kemungkinan penundaan pembayaran utang atau penghapusan utang kepada negara-negara yang menjadi korban gempa dan gelombang tsunami, termasuk Indonesia. Alasan yang dikemukakan Gerhard Schroeder adalah untuk memberi kesempatan Indonesia untuk membangkitkan kembali situasi dan kondisi Aceh dan Sumut yang sedang ditimpa bencana.
Pendekatan moratorium
Secara umum pola pendekatan moratorium utang LN itu bisa bervariasi antara satu negara dengan negara yang lain. Dalam kaitannya dengan penawaran moratorium utang LN, ada beberapa negara yang menggunakan pola pendekatan bilateral, tetapi ada yang memilih pola pendekatan kelembagaan. Bila pola bilateral yang dipilih, maka proses pengajuannya dapat dilakukan langsung antara negara debitur dengan negara donor atau negara yang menawarkan moratorium utang LN itu.
Pola pendekatan lain yang dapat digunakan dalam proses pengajuan moratorium utang LN itu secara kelembagan, seperti Paris Club, atau CGI. Melalui Paris Club (misalnya), Indonesia pernah memperoleh keringanan pinjaman utang LN beberapa kali dalam bentuk penjadwalan utang kembali.
Saat ini, Indonesia memiliki utang ke negara-negara anggota Paris Club per 31 Januari 2002 sekitar 41,4 miliar dolar AS. Sementara, menurut data BI, utang luar negeri pemerintah per 31 Desember 2003 mencapai sekitar 81,665 miliar dolar AS, di mana 29,883 miliar dolar AS merupakan utang bilateral dan Jepang merupakan negara donor yang memiliki porsi terbesar kaitan dengan utang bilateral. Sedangkan secara kumulatif utang LN diperkirakan mencapai 135 miliar dolar AS.
Pada 2005 besarnya cicilan pokok utang LN Indonesia yang jatuh tempo mencapai sekitar Rp 46,83 triliun plus bunga utang LN Rp 25,14 triliun. Pembayaran bunga utang LN berasal dari utang multilateral 38,5%, utang bilateral 24,7%, fasilitas kredit ekspor 21,9%, dan pinjaman lainnya 14,9%.
Beban pembayaran utang LN yang cukup besar itu jelas akan sangat mempengaruhi keleluasaan pemerintah dalam mengalokasikan dana yang ada bagi program-program pembangunan berbagai sektor kehidupan masyarakat pada umumnya. Karenanya, tidaklah pada tempatnya kalau pemerintah masih ragu dan malu-malu dalam mengambil sikap atas tawaran moratorium itu.
Kekhawatiran pengajuan moratorium utang LN Indonesia ke negara donor akan menurunkan peringkat utangnya, barangkali kurang pas. Ini mengingat Indonesia pernah melakukan pengajuan rescheduling di Paris Club beberapa kali, dan kenyataannya tidak mempengaruhi peringkat utangnya. Di samping itu, alasannya pun barangkali berbeda, mengingat Indonesia sebatas merespons tawaran simpatik dari sejumlah negara donor yang melihat kondisi Indonesia sedang ditimpa musibah bencana alam tentu sangat berat untuk dapat memulihkan kondisi.
Sebaiknya upaya pengajuan moratorium itu tak sebatas penjadwalan utang, tetapi perlu negosiasi lebih intens untuk memperoleh pengurangan pokok utangnya atau pembebasan sebagian atau seluruh bunganya.
Tidaklah bijak kalau tawaran simpatik dari negara-negara donor itu dibiarkan begitu saja. Hendaknya upaya untuk mengurangi beban penderitaan masyarakat akibat beban utang luar negeri menjadi poin utama ketimbang kekhawatiran penurunan peringkat utang Indonesia oleh lembaga pemeringkat internasional, seperti Standard & Poor’s (SP).
Semoga, ini dapat menjadi pemikiran berharga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semoga! - *) Drs Djoko Purwanto MBA, dosen FE & MM UNS Solo.