UPAYA BANK INDONESIA MEREDAM SPEKULAN RUPIAH

Oleh : Djoko Purwanto

 

            Kondisi rupiah hingga kini nampaknya masih belum menunjukkan arah penguatan. Oleh karenanya, Bank Indonesia sebagai bank sentralnya Indonesia membuat gebrakan baru yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia  No.3/3/PBI/2001 tentang “Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank” yang diberlakukan sejak tanggal ditetapkan yaitu 12 Januari 2001.

            Munculnya aturan tersebut tentunya sudah melalui suatu kajian yang mendalam, khususnya yang berkaitan dengan gejolak rupiah dari waktu ke waktu yang cenderung melemah dan dugaan ulah para spekulan rupiah yang ingin mencari keuntungan semata.

Yang menjadi permasalahan adalah apakah gebrakan yang dilakukan Bank Indonesia tersebut dapat secara efektif meredam gejolak rupiah atau tidak. Disamping itu, dalam situasi perekonomian yang sudah global seperti ini, apakah kebijakan tersebut juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional kita. Pendek kata, berbagai pertanyaan akan muncul seiring dengan kebijakan pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank.

 

Sistem Nilai Tukar Yang Mana?

            Di dunia ini kita mengenal beberapa sistem nilai tukar (exchang rate systems) yaitu free floating exchange rate system (system nilai tukar mengambang bebas), managed/dirty float exchange rate system (system nilai tukar mengambang terkendali) dan fixed exchange rate system (system nilai tukar tetap). Indonesia pernah menggunakan system nilai tukar tersebut, baik system nilai tukar mengambang bebas, system nilai tukar mengambang terkendali dan system nilai tukar tetap. Masing-masing system nilai tukar tentunya tak lepas dari kebaikan dan kelemahannya. Pemilihan terhadap salah satu system nilai tukar tersebut dapat dilihat dari intensitas peran pemerintah dalam hal ini otoritas moneter dalam mempertahankan nilai tukar mata uangnya. Barangkali masih segar dalam ingatan kita beberapa tahun yang silam ketika muncul gagasan untuk memberlakukan Currency Board System (CBS) dimana fungsi bank sentral digantikan oleh currency board dan bank sentral tidak lagi berfungsi sebagai lender of the last resort. Gagasan itupun akhirnya kandas dan tinggal kenangan.

Hingga kini, Indonesia masih tetap menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas dimana nilai tukar ditentukan oleh seberapa besar kekuatan permintaan dan penawaran uang. Apabila permintaan atas mata uang tertentu lebih besar daripada penawarannya, maka mata uang yang bersangkutan akan menguat, dan berlaku sebaliknya.

Dalam penerapan system nilai tukar mengambang bebas ini peran Bank Indonesia dalam menjaga, mengatur dan mengawasi nilai tukar mata uang relatif terbatas, yaitu melalui kebijakan-kebijakan moneter. Apa yang dilakukan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/3/PBI/2001 tersebut merupakan salah satu bentuk kontrol yang dilakukan oleh BI terhadap mata uang rupiah.

 

Pelarangan dan Pembatasan Transaksi

            Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan 2 ditegaskan bahwa bank dilarang melakukan transaksi-transaksi seperti pemberian kredit, cerukan, dalam rupiah atau valuta saing; penempatan dana dalam rupiah; pembelian surat-surat berharga dalam rupiah; transaksi antar kantor dalam rupiah; penyertaan dalam rupiah kepada pihak-pihak tertentu. Pihak-pihak tertentu yang dimaksud dalam PBI adalah warga negara asing, badan hokum asing atau badan asing lainnya; warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia; perwakilan negara asing dan lembaga internasional di Indonesia; dan kantor Bank/badan hukum Indonesia di luar negeri.

            Sedangkan pembatasan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tersebut dituangkan dalam pasal 3 yang secara umum dinyatakan bahwa bank hanya dapat melakukan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah dengan pihak-pihak tertentu sampai batas maksimum nominal baik untuk transaksi indivudual maupun posisi (outstanding) yaitu dari 5 juta US dollar menjadi 3 juta US dollar atau ekuivalen.

Adapun jenis transaksi derivatif yang dibatasi mencakup transaksi forward jual, swap jual, dan option jual.valuta asing. Yang dimaksud dengan transaksi derivatif dalam hal ini adalah kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari yaitu suku bunga dan nilai tukar dalam bentuk forward, swap dan option valuta asing terhadap rupiah dan transaksi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Dalam system keuangan internasional, ketiga istilah tersebut memperoleh porsi bahasan dan perhatian yang seksama.

Dalam jangka pendek, adanya pelarangan dan pembatasan dalam melakukan berbagai macam transaksi tersebut dengan sendirinya berpengaruh terhadap intensitas transaksi rupiah di bank-bank asing menjadi menurun dibandingkan dengan sebelum pemberlakuan kebijakan BI tersebut. Disamping itu, dampak lainnya adalah semakin meningkatnya suku bunga deposito rupiah di bank-bank asing, misalnya Citibank di Singapura dari 14-15 persen menjadi 19 persen, bahkan suku bunga deposito jangka waktu satu bulan mencapai 20,7 persen. Kenaikan yang terjadi tersebut akan memukul bank-bank asing dimana sebelumnya mereka meminjam rupiah dengan suku bunga yang rendah, dan kini mereka harus membayar bunga yang lebih tinggi.

Meskipun demikian, kondisi tersebut tetap harus mendapatkan perhatian secara seksama. Posisi rupiah sempat mengalami penguatan dari Rp. 9.591,- menjadi Rp. 9.450,- per US dollar. Namun posisi itu tak bertahan lama, dan kembali melemah mendekati posisi Rp. 9.470,- per US dollar. Belakangan ini posisi rupiah masih rentan mengalami gejolak mengingat berbagai perkembangan politik dan situasi keamanan di berbagai tempat yang hingga kini masih belum menunjukkan suasana yang aman dan tenteram. Apalagi kalau saat ini juga mulai merebak demo-demo baik yang mendukung maupun yang mendesak Gus Dur mundur, penuntasan kasus Buloggate dan Bruneigate yang berujung pada memanasnya hubungan eksekutif dan legislative terutama penilaian Gus Dur terhadap pansus yang illegal, dan masih bergentayangan teror-teror bom di berbagai kota-kota besar di tanah air.

Kondisi-kondisi yang terjadi saat ini jelas kurang menguntungkan bagi penguatan rupiah. Hal ini mngingat bahwa perubahan nilai tukar bukanlah semata-mata factor ekonomi, tetapi juga factor non-ekonomi seperti bagaimana ekspektasi pasar terhadap berbagai persoalan politik, keamanan, dan penegakan hokum.

 

Perlu tetap waspada

            Meskipun dalam jangka pendek penerapan kebijakan Bank Indonesia tentang pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing tersebut menunjukkan arah positif bagi penguatan rupiah, walaupun tidak signifikan, namun gejala yang ada tersebut tetap perlu diwaspadai. Apalagi kalau sejumlah bank-bank asing di luar negeri sudah melakukan protes keberatan atas pemberlakuan keputusan BI tersebut. Bahkan bank-bank asing di Singapura sempat menghentikan transaksi rupiah sehubungan dengan kebijakan BI yang baru tersebut. Apabila semua bank asing di luar negeri melakukan penghentian transaksi rupiah, maka yang menjadi korban adalah mereka para pelaku bisnis yang melakukan transaksi bisnis dengan menggunakan mata uang rupiah.

Yang namanya spekulan selalu berorientasi pada motif keuntungan melalui kejeliannya melihat sinyal-sinyal suatu mata uang di pasar uang. Bukan tidak mustahil, para spekulan rupiah akan tetap mencari peluang-peluang yang bisa mereka gunakan untuk meraih keuntungan pribadi meskipun hal itu berdampak menggoyang rupiah. Meskipun para spekulan rupiah merasa dibatasi aktifitasnya dalam melakukan transaksi rupiah, maka hal itu bisa jadi mendorong munculnya peluang baru yaitu pasar illegal atau pasar gelap rupiah  (rupiah black market). Spekulan rupiah dapat diibaratkan dengan seekor belut yang licin, mudah berkelit, pandai mencari terobosan-terobosan baru, dan tidak akan mati meskipun terbenam dalam kubangan lumpur.

Yang masih tersisa dalam benak pikiran kita adalah apakah cukup puas dengan sekedar membatasi ruang gerak para spekulan rupiah, sementara factor-faktor yang menjadikan rupiah bergoyang kurang mendapat perhatian serius. Semoga kita tersadarkan untuk kembali menemukan resep yang mujarab dan komprehensif bagi penguatan rupiah.

@@@