MEREDAM LAJU INFLASI AKHIR TAHUN 2000

Oleh : Drs. Djoko Purwanto, MBA

 

            Target inflasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar 7 tanpaknya akan segera direvisi mengingat berbagai pertimbangan terakhir yang dapat memicu kenaikan harga yang pada gilirannya akan memicu tingkat inflasi.

            Sementara itu, badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu yang lalu telah mengumumkan perkiraan baru angka inflasi selama tahun 2000 mencapau 9. sampai dengan bulan Agustus, laju inflasi tahun kalender (Januari-Agustus) 2000 sebesar 4,71 dan laju inflasi tahun anggaran (April-Agustus)2000 sebesar 3,74.

            Sehingga, tinggal empat bulan lagi (September-Desember)2000, mampukah tingkat inflasi terkendali hingga 9. Sebuah pertanyaan yang jawabannya perlu menjadi perhatian pemerintah, khususnya menko perekonomian dan Bank Sentral (bank Indonesia) kaitannya dengan kebijakan moneter.

            Berdasarkan pemantauan BPS di 43 kota pada bulan Agustus 2000, tingkat inflasi sebesar 0,15. Tingkat inflasi bulan Agustus ini lebih rendah dibandingkan dengan bulan Juli 2000 sebesar 1,28. Selama kurun waktu Januari-Agustus 2000, tampaknya bulan Januari 2000 tingkat inflasinya yang tertinggi sebesar 1,32. Sementara itu, khusus bulan Maret 2000 justru terjadi deflasi sebesar minus 0,45%.

            Selama bulan Agustus ada beberapa jenis barang dan jasa mengalami kenaikan harga diantaranya uag sekolah/kuliah, gula pasir, roti manis, kontrak rumah, mobil, kacang panjang, angkutan dalam kota, upah tukang, mie, apel, jeruk. Disamping itu, ada beberapa jenis barang yang mengalami penurunan harga, diantaranya daging ayam ras, bawang merah, telur ayam ras, emas perhiasan, ikan segar, cabe merah, batu bata, tomat sayur, cabe rawit, beras dan minyak goring.

            Selama bulan Agustus 2000 ada lima kelompok pengeluaran konsumsi yang memberikan sumbangan/kontribusi terhadap inflasi diantaranya:Pertama, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,86%; kedua kelompok perumahan sebesar 0,37%; ketiga, kelompok kesehatan sebesar 0,44%; keempat, kelompok pendidikan, rekreasi dan olah raga sebesar 9,63%; kelima, kelompok transportasi dan komunikasi sebesar 0,72%. Sementara itu, ada dua kelompok pengeluaran konsumsi yang memberikan sumbangan deflasi yaitu kelompok bahan makanan sebesar 1,87% dan kelompok sandang sebesar 0,62%.

 

Pendorong Inflasi

            Tahun kalender 2000 masih empat bulan lagi (September-Desember). Namun, tampaknya factor-faktor pendukung laju inflasi telah berada didepan mata, diantaranya kenaikan tariff angkutan per 1 September 2000, rencana kenaikan BBM per Oktober 2000, Bulan Puasa/Ramadhan (November 2000), Natal dan Lebaran (Desember 2000).

            Sebagaimana kita ketahui bahwa kenaikan tariff angkutan ini adalah resmi berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan (Menhub) No. 59 Tahun 2000, dengan persetujuan Komisi IV DPR No. 152/KOM.IV/DPR-RI/2000 (SOLOPOS, 2/9-2000). Berdasarkan SK tersebut, maka PT Kereta Api Indonesia (KAI) menaikkan tariff untuk kelas ekonomi hingga 70% yang berlaku per 1 September 2000.

            Sementara itu, untuk kelas eksekutif kenaikan tariff akan dilakukan sebelum lebaran. Penetapan seperti ini tentunya akan menjadi pertanyaan masyarakat pengguna jasa transportasi kereta api, mengapa justru untuk kelas ekonomi yang harus dinaikkan terlebih dahulu. Selain itu, seringkali kenaikan tariff angkutan tidak diikuti dengan peningkatan pelayanan yang semakin baik dan memuaskan bagi pengguna jasa transportasi.

            Untuk jenis angkutan laut, tariff angkutan laut mengalami kenaikan sebesar 61% yang pada awalnya sebesar Rp. 133,44/penumpang/mil menjadi Rp. 215,66/penumpang/mil, dan diberlakukan mulai 1 September 2000. Penyesuaian tariff angkutan (kapal) laut tampaknya tertinggal disbanding dengan jenis angkutan darat dan udara yang sudah naik dulu.

Sedangkan untuk jenis angkutan taksi tariff awalnya mengalami kenaikan sebesar 50% dari Rp. 2.000,- menjadi Rp. 3.000,- dan tariff per kilometernya mengalami kenaikan sebesar 44% dari Rp. 90,- menjadi Rp. 130,-. Beberapa perusahaan armada taksi, pada saat pemberitahuan tariff baru, tampak masih menggunaka ketentuan tariff lama atau belum melakukan penyesuaian, karena mereka merasa belum memperoleh ketentuan kenaikan tariff tersebut. Disisi lain, para pengemudi taksi sendiri tampaknya agak kaget dengan ketentuan baru tersebut, mengingat bahwa pemberlakuan tariff baru tersebut akan berdampak pada menurunnya penghasilan mereka.

Pendek kata bahwa pemberlakuan ketentuan baru tentng kenaikan tariff angkutan tersebut perlu sosialisasi yang lebih intens. Mengingat hal itu sudah menjadi keputusan pemerintah, maka cepat atau lambat para pengusaha armada taksi akan menerapkan tariff baru tersebut.

Selain kenaikan tariff angkutan, tampaknya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) juga dapat menjadi pemicu inflasi. Sebagaimana kita ketahui bahwa tampaknya pemerintah sudah bertekad bulat untuk memberlakukan kenaikan harga BBM bulan Oktober 2000 setelah ditunda pemberlakuannya pada bulan April yang lalu. BBM khususnya jenis premium, tampaknya sudah menjadi kebutuhan pokok untuk bahan bakar alat transportasi masyarakat bawah pada umumnya, seperti ojek, angkutan barang pedesaan, angkutan pedesaan, bus mini trayek antardesa, dan sejenisnya.

Dampak psikologis dari kenaikan tariff angkutan dan harga BBM secara beruntun akan menambah beban yang ditanggung oleh masyarakat pada umumnya menjadi semakin berat, khususnya masyarakat lapis bawah. Dengan naiknya tariff angkutan dan harga BBM, maka harga barang dan jasa yang dibayar oleh konsumen menjadi semakin tinggi.

Namun, sayang pemberlakuan kenaikan tariff angkutan dan harga BBM tersebut disaat bangsa ini masaih dalam keterpurukan. Pendapatan perkapita sebelum terjadi krisis sempat hampir menyentuh US$1,000 per tahun, namun setelah dilanda krisis bisa jadi turun separohnya atau malah lebih rendah lagi. Disisi lain, tingkat pengangguran Indonesia juga masih tinggi sekitar 36 juta jiwa, sementara masyarakat kita yang hidup dibawah garis kemiskinan juga cukup besar. Bagaimanapun mereka perlu memperoleh perhatian yang seksama dari semua pihak termasuk pemerintah tentunya.

Bulan puasa merupakan bulan yang penuh berkah, rahmat, dan hidayah. Pegusaha juga akan memperoleh berkah dari hasil penjualan barang dan jasa kepada konsumen. Pada umumnya, omset penjualan selama bulan puasa, menjelang natal, lebaran dan tahun baru umumnya meningkat cukup signifikan dibandingkan dengan bulan-bulan lain. Mengingat pada saat itu permintaan terhadp berbagai kebutuhan pokok masyarakat mengalami kenaikan yang cukup signifikan, maka pada saat yang bersamaan para pengusaha mencoba menaikkan harga barang dan jasa. Kejadian-kejadian seperti itu bukanlah hal yang baru bagi masyarakat kita.

 

Tindakan Antisipatif

            Melihat berbagai kemungkinan yang muncul sebagai akibat pemberlakuan kenaikan tariff angkutan dan harga BBM tersebut serta menjelang bulan-bulan yang sarat dengan permintaan kebutuhan barang dan jasa yang meningkat, maka sudah selayaknya pemerintah perlu melakukan berbagai tindakan antisipatif.

            Pendapat pro dan kontra dalam negara yang demokratis adalah hal yang biasa, begitu pula kemungkinan munculnya aksi demo sebagai bentuk ketidaksetujuan atas keputusan pemerintah tersebut tentunya perlu disikapi secara arif. Selain itu, ada beberapa tindakan antisipatif yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga pembuat kebijakan-kebijakan moneter yang mampu meredam laju inflasi.

            Disamping itu, pemerintah perlu meningkatkan (menambah) berbagai kebutuhan pokok masyarakat terutama menjelang bulan puasa, lebaran, natal dan tahun baru. Apabila hal itu dapat dicukupi, maka gejolak kenaikan harga barang dan jasa dapat teredam. Kemudian, untuk menjaga ketepatan dan kecepatan penyampaian barang dan jasa sampai ke tangan konsumen langsung, maka saluran distribusi harus dapat berjalan secara efektif dan efisien.

            Selanjutnya, factor keamanan (security) bagi masyarakat pada umumnya harus benar-benar dapat terkendali. Hal ini merupakan kondisi prasyarat yang harus dipenuhi agar aktifitas-aktifitas lainnya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Udah-mudahan upaya pemerintah untuk meredam laju inflasi dalam satu digit dapat tercapai. Semoga!

@@@