Personal website Djoko Purwanto

 

PRO & KONTRA  KONTRAK INDONESIA DENGAN IMF

Oleh : Djoko Purwanto

           

            Perbincangan seputar pro-kontra perpanjangan kontrak kerjasama pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF) yang akan segera berakhir akhir tahun 2003 perlu dicermati dengan seksama. Sebenarnya permasalahan pro-kontra antara perlu tidaknya dunia luar khususnya Lembaga Dana Moneter Internasional-IMF terlibat didalam proses pemulihan ekonomi nasional, sudah berlangsung beberapa tahun yang silam, ketika Indonesia terkena krisis ekonomi pertengahan tahun 1997.

            Belakangan ini, masyarakat seakan tersentak munculnya statement yang cukup tegas dan lugas dari salah seorang pembantu presiden yaitu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie yang meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang lagi kontrak kerjasama dengan IMF. Senada dengan itu, mantan menko Ekuin semasa pemerintahan Gus Dur, Rizal Ramli juga dengan tegas mengkritik habis-habisan kinerja IMF di Indonesia selama ini. Dengan kata lain, kini saatnya pemerintah Indonesia harus berani dengan tegas untuk mengatakan “putus hubungan” dengan Lembaga Dana Moneter Internasional (IMF) tersebut.

            Namun disisi lain, Menteri Keuangan Boediono mengingatkan pada masyarakat bahwa kontrak kerjasama pemerintah Indonesia dengan IMF baru akan berakhir pada akhir tahun 2003, sehingga tidak begitu saja dapat diputuskan dalam waktu dekat ini. Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Sjahril Sabirin menegaskan bahwa dalam jangka menengah pemerintah Indonesia masih memerlukan bimbingan dari Lembaga Dana Moneter Internasional tersebut, terutama dalam kaitannya dengan “jaminan” pemulihan kepercayaan para kreditur terhadap proses pemulihan ekonomi nasional. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini berkembang di masyarakat bahwa keberadaan IMF di Indonesia lebih merupakan lembaga penjamin terhadap para kreditur. Dalam artian bahwa kalau IMF memberikan sinyal lampu hijau bagi Indonesia, maka besar kemungkinan bagi Negara kreditur (seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Perancis) juga akan memberikan sinyal yang positif. Penilaian atau evaluasi IMF atas kinerja ekonomi nasional Indonesia bisa menjadi semacam barometernya Negara-negara kreditur. Sebagai contoh yang masih segar dalam ingatan kita, bagaimana Indonesia di dalam forum Paris Club III tanggal 11-12 April 2002 di Paris, Indonesia akhirnya mampu meraih rescheduling utang luar negeri pemerintah sebesar US$ 5,7 miliar.

 

Kontemplasi

            Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini masih berlangsung kontrak kerjasama pemerintah Indonesia dengan Lembaga dana Moneter Internasional yang dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan yang lebih dikenal dengan Letter of Intent (LoI). Yang barangkali perlu mendapatkan perhatian kita saat ini adalah mencoba untuk melakukan “kontemplasi” (perenungan diri), apakah sejauh ini pemerintah Indonesia sudah benar-benar komit terhadap butir-butir yang ada didalam LoI yang telah menjadi kesepakatan bersama? Kalau seandainya butir-butir yang tertuang dalam nota kesepakatan tersebut belum atau tidak sepenuhnya dapat diimplementasikan di lapangan, maka tidaklah bijaksana apabila kita menjatuhkan vonis atau kesalahan sepenuhnya kepada pihak lain, dalam hal ini IMF misalnya. Jangan sampai kita terjebak seolah-oleh seperti “Gajah diseberang lautan nampak, semut didepan mata tak tampak”. Barangkali sudah saatnya untuk melaihat suatu permasalahan yang nampak didepan mata secara jernih, mengkaji secara komprehensif, plus-minus bantuan yang telah diberikan IMF kepada pemerintah Indonesia bukan saja dukungan secara financial tetapi juga non-finansial.

            Permasalahan ekonomi nasional sangatlah pelik dan bukan semata-mata dapat diselesaikan secara pendekatan ekonomi. Faktor-faktor politik dan keamanan nampaknya punya andil besar didalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Kestabilan kedua factor tersebut nampaknya menjadi modal dasar bagi tumbuh dan berkembangnya perekonomian nasional.

Adalah sulit kita berharap perekonomi nasional dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, manakala terjadi pertikaian politik diantara para elit politik yang kuat yang buntutnya adalah perebutan kekuasaan atau saling menjatuhkan semata. Jatuh-bangunnya pemerintahan suatu Negara jelas akan mengganggu ekonomi nasional. Belum lagi kalau kita lihat dari sisi security (keamanan) yang ada, maka kita bisa mempertanyakan kepada diri kita, seberapa kondusifkah factor keamanan selama ini?

Peristiwa-peristiwa yang berbau anarkhis, kerusuhan seperti kasus-kasus bakar-membakar berbagai fasilitas public yang terjadi di berbagai kota di tanah air Mei 1998, dan kasus-kasus lain yang serupa, pada dasarnya sama yaitu dapat menghambat tumbuh dan berkembangnya perekonomian nasional. Oleh karenanya, kedua factor tersebut harus benar-benar kondusif, sehingga segala aktifitas ekonomi dapat berjalan dengan baik termasuk mengalirnya investasi asing ke tanah air.

 

Butir-Butir LoI

            Letter of Intent (LoI) sering disebut juga sebagai Memorandum of Economics Financial Policies (MEFP). LoI ini sebenarnya merupakan serangkaian kebijakan yang akan diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia didalam kerangka untuk memperoleh dukungan financial dari Lembaga Dana Moneter Internasional (IMF). LoI yang dibuat oleh pemerintah Indonesia ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Dalam kurun waktu tertentu, IMF melakukan review atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan ekonomi yang telah dilakukannya. Atas dasar hasil review inilah biasanya IMF mencairkan sebagian dana yang telah disepakati dalam LoI.

Butir-butir kesepakatan yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI) merupakan suatu produk dari hasil kesepakatan bersama antara pemerintah Indonesia dengan Lembaga Dana Moneter Internasional (IMF) yang pada dasarnya diarahkan pada upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam pemulihan ekonomi, sehingga pada saatnya Indonesia mampu keluar dari krisis ekonomi.

            Untuk bisa keluar dari kemelut krisis ekonomi, pemerintah bersama IMF menetapkan berbagai kebijakan yang akan diimplementasikan selama kurun waktu tertentu, yang mencakup kebijakan makroekonomi, reformasi system perbankan, restrukturisasi korporasi, dan reformasi BUMN. Disamping itu, didalam LoI juga dikemukakan tentang skedul kapan setiap kebijakan tersebut harus sudah diimplementasikan secara rinci.

            Didalam kebijakan makroekonomi antara lain mencakup kebijakan tentang pertumbuhan ekonomi, suku bunga bank, inflasi, nilai tukar mata uang rupiah, uang primer, dan neraca pembayaran. Selain itu, termasuk didalamnya adalah kebijakan fiscal dan moneter. Kebijakan fiskal berkait dengan kebijakan yang berhubungan dengan masalah anggaran pendapatan (penerimanan) negara, belanja (pengeluaran) negara, dan anggaran deficit Negara. Termasuk didalamnya bagaimana pemerintah mampu meningkatkan penerimaan Negara dari sector pajak.  Sedangkan kebijakan moneter dan nilai tukar berkaitan dengan bagaimana meningkatkan peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral agar mampu menjaga stabilitas moneter termasuk memperkuat posisi mata uang rupiah di pasar uang.

            Kebijakan lainnya adalah kebijakan yang berkaitan dengan sistem perbankan. Dalam hal ini pemerintah ingin lebih meningkatkan “good governance” dalam dunia perbankan dan melakukan restrukturisasi terhadap bank-bank pemerintah maupun bank-bank yang diambilalih pemerintah (Bank Take Over/BTO).

Sebagaimana kita ketahui bahwa sejumlah bank pemerintah (Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia) telah dilakukan merger menjadi Bank Mandiri. Sedangkan sebagian bank pemerintah lainnya (seperti bank BNI, BRI, dan BTN) diperkuat posisi rasio kecukupan modal (CAR) melalui rekapitalisasi. Sedangkan sejumlah bank yang dalam kondisi BTO, seperti  bank BCA, dan bank Niaga pada saatnya juga akan dikembalikan ke swasta atau dilakukan divestasi. Saat ini pemerintah telah berhasil melakukan divestasi (penjualan) bank BCA ke perusahaan asing Faralon, dan berikutnya nampaknya akan segera menyusul divestasi bank Niaga.

Kebijakan lainnya adalah kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan restrukturisasi korporasi. Dalam hal ini mencakup kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah terhadap para obligor kecil dan besar yang jumlahnya mencapai ribuan perusahaan dan selama ini masih dalam perawatan BPPN dan nilainya cukup besar. Hingga kini, nampaknya penyelesaian terhadap restrukturisasi utang para obligor belum juga tuntas.

Kebijakan lainnya adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan privatisasi BUMN. Ini berarti bahwa sejumlah BUMN yang memiliki prospek baik pada saatnya juga akan dijual untuk dapat memenuhi target APBN yang telah ditetapkan. Soal jual-menjual asset Negara (BUMN) merupakan masalah krusial, maka tidaklah mengherankan kalau penolakan yang dilakukan oleh para karyawannya terjadi dimana-mana, seperti kasus Telkom, Semen Gresik dan Semen Padang.

Sebagaimana kita ketahui bahwa didalam pelaksanaannya, seringkali besaran-besaran maupun target waktu yang telah ditetapkan didalam butir-butir LoI sebelumnya tidak dapat ditepati karena muncul berbagai permasalahan teknis dan non-teknis. Sebagai contoh bagaimana pemerintah harus mengurangi subsidi BBM yang berdampak pada naiknya harga BBM. Pada tahapan implementasinya misalnya, kenaikan harga BBM dengan terpaksa harus ditunda karena memperoleh tentangan yang kuat dari masyarakat pada umumnya. Disamping itu, permasalahan yang berkaitan dengan restrukturisasi utang-utang swasta dan privatisasi sejumlah BUMN juga seringkali mengalami hambatan didalam implementasinya.

 

Sebuah Harapan

            Pro-kontra atas suatu kebijakan, termasuk perpanjangan kerjasama pemerintah Indonesia dengan IMF dalam bentuk LoI, dalam alam demokrasi adalah sah-sah saja. Moment ini hendaknya menjadi pemicu dan pemacu bagi pemerintah untuk melakukan perenungan diri dan sekaligus introspeksi atas segala kebijakan ekonomi yang telah dilakukan selama ini. Yang jelas, masih ada waktu bagi pemerintah hingga akhir tahun 2003 untuk mengkaji kembali butir-butir kesepakatan dalam LoI. Perlu buka-buka kembali file dokumen LoI, mudah-mudahan tidak hilang.

Dan yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana menciptakan kondisi politik dan keamanan yang kondusif yang memungkinkan roda perekonomian nasional tumbuh dan berkembang dengan baik. Semoga!

@@@