Personal Website Djoko Purwanto

 

POLA KENAIKAN HARGA BBM VERSI BARU?

Oleh : Djoko Purwanto

 

            Setelah mengalami penundaan sekitar dua minggu, akhirnya pemerintah melalui Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti yang didampingi sejumlah menteri bidang ekonomi menetapkan kenaikan harga BBM yang berlaku  sejak hari Kamis 17 Januari 2002. Keputusan pemerintah tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No 9 tanggal 16 Januari 2002. Dengan demikian, suasana ketidakpastian harga BBM selama ini akhirnya terjawab sudah.

Reaksi sementara yang muncul dimasyarakat berkenaan dengan pengumuman pemerintah pada hari Rabu pukul 22.15 wib relative berjalan normal atau biasa-biasa saja tanpa diiringi antrian panjang BBM. Meskipun demikian, pantauan dari sejumlah media televisi memperlihatkan penjagaan aparat petugas keamanan di sejumlah SPBU nampak lain dari biasanya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa munculnya kebijakan pemerintah tersebut tidak dapat dipisahkan dari pengesahan UU APBN 2002 yang telah disetujui para anggota dewan terhormat, termasuk didalamnya rencana pemerintah untuk mengurang subsidi BBM dari Rp. 44 triliun menjadi Rp. 30,3 triliun untuk tahun anggaran 2002. Meskipun demikian, pemerintah juga membuat perencanaan untuk tetap memberikan subsidi kepada masyarakat golongan bawah dalam bentuk pemberian dana kompensasi BBM yang ditargetkan sekitar Rp. 2,85 triliun dimana sebelumnya diperkirakan hanya Rp. 2,2 triliun.

Dana kompensasi BBM tersebut akan disalurkan ke tujuh bidang kegiatan yaitu pengalokasian beras untuk golongan kurang mampu/raskin (Bulog), bidang kesehatan dan sosial (Depkes dan Depag), bidang pendidikan (Depdiknas dan Depag), bidang transportasi (Dephub), bidang sarana air  bersih (Depkimpraswil), bidang usaha kecil (Kantor Menneg UKM), dan pemberdayaan masyarakat pesisir (Dep. Kelautan dan Perikanan). Dari ketujuh program pemerintah tersebut nampaknya alokasi beras murah dan pelayanan kesehatan dan sosial memperoleh porsi yang cukup besar. Hal ini tentu saja dapat dimaklumi mengingat bahwa masyarakat yang kurang mampu di tanah air tercinta ini masih cukup besar dan perlu memperoleh perhatian secara seksama, bukan saja pemerintah tetapi juga semua pihak yang memiliki kepedulian untuk memberdayakan mereka kedalam kegiatan ekonomi produktif.

 

Versi Baru

Kebijakan pemerintah yang baru saja diumumkan tersebut nampaknya memiliki kemasan yang lain dari biasanya. Adakah sesuatu yang baru dari kebijakan tersebut? Barangkali yang nampak baru dalam penetapan pola kebijakan kenaikan harga BBM yang baru tersebut adalah bahwa penetapan harga BBM yang berlaku akan ditetapkan berdasarkan harga minyak di pasar internasional. Oleh karenanya, dalam kurun waktu tertentu harga BBM akan berfluktuasi sesuai dengan perubahan harga minyak di pasar internasional. Harga BBM yang ada saat ini didasarkan pada asumsi harga minyak dunia  US $ 22 per barrel. Dengan demikain, logikanya apabila harga minyak dunia naik, maka dengan sendirinya harga BBM di dalam negeri juga akan naik, dan sebaliknya.

Disamping itu, untuk menjaga fluktuasi harga BBM yang cukup tinggi, pemerintah menetapkan suatu patokan harga eceran berdasarkan suatu range tertentu yaitu adanya patokan harga terendah dan tertinggi. Dengan pola kebijakan yang baru tersebut jelas akan membawa konsekuensi seringnya perubahan harga semua jenis BBM (kecuali minyak tanah). Untuk kebijakan perdana, kenaikan harga BBM untuk semua jenis BBM berlaku mulai tanggal 16 Januari sampai dengan tanggal 28 Februari 2002, dan selanjutnya akan ditetapkan harga BBM yang baru (bisa naik dan bisa juga turun).

            Dengan pola penetapan harga BBM yang  baru diharapkan masyarakat mulai mempersiapkan secara psikologis bahwa dalam  kurun waktu tertentu pemerintah akan mengumumkan harga BBM yang baru seiring dengan fluktuasi harga minyak di pasar internasional, dimana saat ini berada dikisaran US $ 22 per barrel. Disisi lain, bagi para pengusaha, penetapan harga antara (terendah dan tertinggi) akan relative dapat membantu para pengusaha dalam menetapkan harga pokok produk.

Apabila dilihat dari besaran kenaikan harga BBM yang baru saja diumumkan pemerintah, maka prosentase kenaikan harga BBM yang secara langsung dikonsumsi masyarakat, maka BBM jenis solar mengalami kenaikan cukup tinggi (27,78 persen) dibandingkan dengan jenis BBM lainnya yaitu premium (6,89 persen), dan minyak tanah (18 persen). Untuk lebih jelasnya, perubahan harga BBM yang lama dan baru dapat dilihat pada Tabel 1. Sementara itu, dengan adanya penetapan harga eceran terendah dan tertinggi, maka harga BBM jenis premium dan solar menjadi relative imbang. Dalam artian bahwa perbedaan harga kedua jenis BBM tersebut menjadi tidak terlalu signifikan. Hal ini dapat dilihat pada Tabel 2.

 

TABEL 1 : DAFTAR HARGA BBM YANG BARU

Berlaku sejak Kamis 17 Januari s/d 28 Februari 2002

Jenis BBM

Harga Lama

Rp

Harga Baru

Rp

Kenaikan

Rp

Prosentase

%

Premium

1450

1550

100

6.89%

Solar

900

1150

250

27.78%

Minyak tanah

510

600

90

18%

Minyak diesel

920

1110

190

20.65%

Minyak bakar

670

925

255

38.05%

Sumber: pengumuman pemerintah yang diolah

 

 

 

 

 

 

 

 

TABEL 2: HARGA ECERAN BBM TERENDAH DAN TERTINGGI

Berlaku mulai 17 Januari s/d 28 Februari 2002

 

Jenis BBM

Terendah

Rp

Tertinggi

Rp

Premium

1450

1700

Minyak tanah industri

900

1650

Solar

900

1550

Minyak diesel

900

1520

Minyak bakar

800

1150

Sumber: pengumuman pemerintah yang diolah

 

Dampak Kenaikan BBM

            Kenaikan harga BBM bersamaan dengan kenaikan tariff dasar listrik dan tariff telepon, maka jelas hal itu akan membebani masyarakat pada umumnya. Sebagaimana kita ketahui bahwa baru sekitar satu semester yang lalu pemerintah telah menaikkan harga BBM secara variatif. Kini pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM sekitar 20 persen pada bulan Januari 2002.

            Menjelang kenaikan harga BBM, di berbagai tempat telah mulai kesulitan atau kelangkaan untuk mendapatkan BBM seperti minyak tanah, premium dan solar, yang pada gilirannya masyarakat dengan terpaksa harus membayar harga BBM tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Bukan tidak mustahil moment-moment seperti ini bisa dimanfaatkan oleh para spekulan untuk melakukan penimbunan BBM dengan motif keuntungan tentunya atau melakukan penyelundupan BBM dengan alasan BBM dalam negeri lebih murah ketimbang luar negeri.

            Kalau kita perhatikan yang namanya penimbunan, pengoplosan, dan penyelundupan BBM bukanlah barang baru lagi. Setiap ada rencana kenaikan harga BBM, maka moment-moment seperti itu seringkali dimanfaatkan oleh para spekulan untuk melakukan berbagai kegiatan yang menyusahkan masyarakat konsumen BBM. Bagaimana tidak? BBM dalam waktu singkat menjadi langka dipasaran, dan ujung-ujungnya ternyata ditimbun di sejumlah tempat. Barangkali kita perlu angkat topi kepada aparat yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus BBM akahir-akhir ini, yang diperkirakan sekitar puluhan ribu ton yang bisa diselamatkan. Namun demikian, barangkali tidak cukup untuk sekedar menangkap para penimbun atau penyelundup, tetapi bagaimana proses penegakan hokum itu dapat ditegakkan dengan baik. Mudah-mudahan.!

            Selanjutnya bagaimana dampak kenaikan harga BBM tersebut? Dampak langsung dari kenaikan harga BBM tersebut  jelas akan menambah beban masyarakat pengguna BBM baik secara individual, bisnis transportasi maupun perusahaan-perusahaan yang menggunakan BBM untuk proses produksinya. Seringkali produsen menetapkan kenaikan tarif maupun harga produknya minimal rencana kenaikan harga BBM, padahal sebenarnya bisa lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah, mengingat BBM hanyalah salah satu komponen biaya produksi disamping masih ada biaya produksi lainnya. Yang jelas masyarakat pada umumnya tanpa pandang bulu (kaya-miskin) akan terkena dampaknya atas kenaikan harga BBM tersebut. Naiknya biaya transportasi dan biaya produksi tersebut selanjutnya akan dialihkan menjadi beban masyarakat konsumen dalam bentuk kenaikan tariff maupun harga produknya.

            Sudah bukan rahasia lagi, sebelum rencana kenaikan harga BBM, TDL, dan tariff telepon, harga sejumlah kebutuhan pokok sudah mulai merangkak naik, yang ujung-ujungnya pemerintah juga harus turun tangan dengan melakukan operasi beras murah dan menjual minyak tanah murah ke sejumlah daerah. Namun, nampaknya harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar masih relative tinggi. Barangkali fenomena pasar cukup unik juga, kalau menaikkan harga relative cepat, tetapi kalau mau menurunkan harga produk kok owel-relatif lamban.

            Oleh karenanya, maka pemerintah sudah seharusnya memikirkan secara matang dan bijaksana atas dampaknya kepada masyarakat khususnya masyarakat lapis bawah yang tergolong miskin. Kalau sebelumnya, pemerintah pernah memberikan dana kompensasi bagi masyarakat miskin tersebut, maka sudah selayaknya saat ini juga dapat dipertimbangkan kembali. Sudah barang tentu, pemerintah perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu sejauhmana efektifitas pemberian dana kompensasi yang pernah dilakukan tersebut apakah mencapai target sasaran atau tidak. Yang jelas, bagaimana dana kompensasi tersebut tepat sasaran yaitu dapat dinikmati secara langsung kepada masyarakat miskin.

 

Keputusan Dilematis

            Bagi pemerintah, keputusan menaikkan harga BBM beserta TDL dan tariff telepon sebenarnya merupakan  keputusan sulit dan dilematis. Hal ini mengingat kondisi keuangan pemerintah sendiri yang benar-benar dalam situasi yang serba sulit. Dalam situasi keuangan pemerintah yang sulit seperti ini, maka mau tidak mau pemerintah harus memangkas sejumlah subsidi pemerintah termasuk subsidi BBM. Pelan namun pasti sejumlah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat selama ini akan berangsur-angsur berkurang dan pada saatnya tiada lagi subsidi.

Sebagaimana diamanatkan pada APBN 2002, jumlah subsidi BBM diharapkan dapat dikurangi Rp. 11 triliun hingga menjadi Rp. 30,3 triliun. Disamping itu, apabila terjadi penundaan kenaikan harga BBM, maka diperkirakan terjadinya pembengkakan subsidi BBM sebesar Rp. 1 triliun per bulan. Sehingga, bila terjadi penundaan yang berkepanjangan, maka dengan sendirinya beban anggaran pemerintah untuk subsidi BBM menjadi semakin besar.

            Namun, disisi lain masyarakat sendiri saat ini juga masih dalam posisi yang masih sulit. Krisis multidimensi yang berlangsung sejak Juni 1997 hingga kini nampaknya belum juga berakhir. Jumlah masyarakat miskin dan pengangguran yang ada juga masih cukup besar yang diperkirakan mencapai 40 juta jiwa, sementara jumlah lapangan kerja yang tersedia juga relative sangat terbatas. Oleh karenanya, perlu dipikirkan solusi terbaik yang mampu menumbuhkan rasa keadilan bagi semua pihak. Pemberian kompensasi kepada masyarakat miskin barangkali masih layak untuk diberikan.

 

Sebuah Harapan

            Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM tanggal 16 Januari 2002 barangkali merupakan kado awal tahun yang tidak populer bagi masyarakat. Meskipun demikian, mengingat para wakil rakyat (DPR) sudah memberikan berbagai pertimbangan yang cukup matang dengan melihat dari berbagai sisinya, maka sudah selayaknya rencana kenaikan BBM tersebut perlu disikapi secara arief dengan menempatkan kepentingan yang lebih besar, namun disisi lain juga harus mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi masyarakat  yang tergolong kurang mampu (miskin).

Yang lebih penting lagi adalah bagaimana pemerintah mampu menyelamatkan kebijakan yang telah dibuat tersebut agar benar-benar sampai kepada sasarannya. Meskipun kenaikan harga BBM merupakan keputusan pahit dan sangat berat, namun demikian diharapkan pil pahit tersebut dapat menjadi salah satu obat yang mujarab bagi upaya penyelamatan APBN 2002. Semoga!

@@@